Pengumuman Seleksi CPNS 2019 Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi RI

Pengumuman Seleksi CPNS 2019 Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi RI

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI merilis pengumuman Nomor : 5/KP.01.01/XI/2019 tanggal 6 November tentang Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Tahun Anggaran 2019 yang ditandatangani oleh Sekjennya selaku Ketua Panitia Seleksi.

Dalam pengumuman tersebut Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi akan menerima 230 CPNS dengan jumlah formasi jabatan sebanyak 36 jabatan. Jenjang pendidikan yang dipersyaratkan yaitu lulusan D-III dan S-1. Nantinya CPNS yang diterima akan ditenpatkan di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. 

A. UNIT KERJA PENEMPATAN

     Adapun unit kerja penempatannya adalah sebagai berikut :
  1. Sekretariat Jenderal
  2. Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
  3. Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan
  4. Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu
  5. Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal 
  6. Direktorat Jenderal Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Permukiman Transmigrasi
  7. Direktorat Jenderal Pengembangan Kawasan Tertentu
  8. Inspektorat Jenderal
  9. Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi 

B. NAMA JABATAN, KUALIFIKASI PENDIDIKAN DAN JENIS FORMASI

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi membuka sebanyak 230 alokasi formasi untuk 36 jabatan. Adapun jenis jumlah formasi dan kualifikasi pendidikan yang akan diterima adalah sebagai berikut :
  1. Ahli Pertama - Auditor : 10 Formasi untuk lulusan S-1
  2. Analis Barang Milik Negara : 2 Formasi untuk lulusan S-1
  3. Analis Bencana : 3 Formasi untuk lulusan S-1
  4. Analis Data dan Informasi : 7 Formasi untuk lulusan S-1
  5. Analis Hukum : 7 Formasi untuk lulusan S-1
  6. Analis Hukum Pertanahan : 4 Formasi untuk lulusan S-1
  7. Analis Humas : 2 Formasi untuk lulusan S-1
  8. Analis Investasi dan Permodalan Usaha : 3 Formasi untuk lulusan S-1
  9. Analis Kawasan Transmigrasi : 12 Formasi untuk lulusan S-1
  10. Analis Kelembagaan : 1 Formasi untuk lulusan S-1
  11. Analis Kemitraan : 1 Formasi untuk lulusan S-1
  12. Analis Keuangan : 10 Formasi untuk lulusan S-1
  13. Analis Lingkungan Hidup : 3 Formasi untuk lulusan S-1
  14. Analis Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan : 12 Formasi untuk lulusan S-1
  15. Analis Organisasi : 1 Formasi untuk lulusan S-1
  16. Analis Pangan : 4 Formasi untuk lulusan S-1
  17. Analis Pelayanan Sosial : 3 Formasi untuk lulusan S-1
  18. Analis Pemasaran dan Kerjasama : 4 Formasi untuk lulusan S-1
  19. Analis Pemberdayaan Masyarakat : 19 Formasi untuk lulusan S-1
  20. Analis Pengembangan Ekonomi Pedesaan : 4 Formasi untuk lulusan S-1
  21. Analis Pengembangan Sarana dan Prasarana : 14 Formasi untuk lulusan S-1
  22. Analis Perencanaan : 11 Formasi untuk lulusan S-1
  23. Analis Program Diklat : 2 Formasi untuk lulusan S-1
  24. Analis Rencana Program dan Kegiatan : 2 Formasi untuk lulusan S-1
  25. Analis Sistem Informasi dan Jaringan : 2 Formasi untuk lulusan S-1
  26. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur : 7 Formasi untuk lulusan S-1
  27. Analis Survei, Pengukuran dan Pemetaan : 5 Formasi untuk lulusan S-1
  28. Analis tata Laksana : 2 Formasi untuk lulusan S-1
  29. Analis Tata Usaha : 7 Formasi untuk lulusan S-1
  30. Penelaah Data Sumber Daya Alam : 10 Formasi untuk lulusan S-1
  31. Penelaah Pengembangan Usaha : 4 Formasi untuk lulusan S-1
  32. Pengelola Keuangan : 33 Formasi untuk lulusan D-III
  33. Penyusun Bahan Informasi dan Publikasi : 5 Formasi untuk lulusan S-1
  34. Penyusun Rencana Kebutuhan Rumah Tangga dan Perlengkapan : 2 Formasi untuk lulusan S-1
  35. Pranata Kearsipan : 11 Formasi untuk lulusan D-III
  36. Teknisi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana : 1 Formasi untuk lulusan D-III

C. KRITERIA PELAMAR

     Kebutuhan dari masing-masing jabatan diperuntukkan bagi pelamar dengan kriteria :
  1. Pelamar lulusan terbaik (cumlaude)
  2. Pelamar penyandang disabilitas fisik dengan beberapa kriteria.
  3. Pelamar yang merupakan putra/putri Papua dan Papua Barat
  4. Pelanar umum yang tidak termasuk dalam kriteria 1,2 dan 3 di atas. 

D. PERSYARATAN PELAMAR
  1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. idak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah;
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  6. Sehat jasmani, rohani, dan jiwa/mental sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar (Dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat Jasmani dari dokter umum dan Surat Keterangan sehat mental dari dokter spesialis jiwa Rumah Sakit pemerintah yang masih berlaku, dan wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Penerimaan CPNS);
  7. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku, dan wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Penerimaan CPNS);
  8. Khusus bagi pelamar formasi disabilitas diwajibkan melampirkan Surat Keterangan Dokter yang menerangkan jenis/tingkat/derajat disabilitasnya dari Rumah Sakit Pemerintah (asli) pada saat melamar;
  9. Wajib bersedia ditempatkan di seluruh Unit Organisasi/Unit Kerja/Satuan Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
  10. Wajib bersedia mengabdi pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS;
  11. Memiliki kompetensi dan kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, serta memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi;
  12. Usia pada saat melamar terhitung per tanggal 1 November 2019, paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun 0 bulan 0 hari berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran;
  13. Pelamar Formasi Umum dari lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan/atau Program Studi yang terakreditasi pada BAN PT dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes pada saat elulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) untuk jenjang Pendidikan Sarjana/S-1 dan Minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) untuk jenjang Pendidikan Diploma III/D-III, jika akreditasi tidak tertulis di dalam ijazah/transkrip nilai maka dibuktikan denganketerangan akreditasi yang serendah-rendahnya ditandatangani oleh Pembantu Dekan Bidang Akademik atau Pejabat lainnya yang dipersamakan, atau sertifikat akreditasi yang dikeluarkan oleh BAN PT/ Pusdiknakes/ LAM-PTKes, atau cetakan tangkapan layar (screen capture) direktori hasil akreditasi dari website BAN PT dan wajib dilampirkan pada saat melamar;
  14. Pelamar Formasi Umum dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri wajib melampirkan bukti bahwa ijazah dan transkrip nilainya telah mendapatkan penyetaraan dari Kementerian yang bertanggungjawab di bidang Pendidikan Tinggi, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) untuk jenjang Pendidikan Sarjana/S-1 dan Minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) untuk jenjang Pendidikan Diploma III/D-III;
  15. Pelamar Formasi Cumlaude dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri terakreditasi A/unggul dan Program Studiterakreditasi A/Unggul pada BAN PT dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, dan dibuktikan dengan adanya kata “Cumlaude/dengan pujian” pada ijazah atau transkrip nilai. Apabila akreditasi tidak tertulis di dalam ijazah/transkrip nilai maka dibuktikan dengan keterangan akreditasi yang serendah-rendahnya ditandatangani oleh Pembantu Dekan Bidang Akademik atau Pejabat lainnya yang dipersamakan, atau sertifikat akreditasi yang dikeluarkan oleh BAN PT/ Pusdiknakes/ LAM-PTKes, atau cetakan tangkapan layar (screen capture) direktori hasil akreditasi dari website BAN PT dan wajib dilampirkan pada saat melamar;
  16. Pelamar Formasi Cumlaude dari Perguruan Tinggi Luar Negeri wajib melampirkan surat keputusan penyetaraan ijazah dan keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara Cumlaude/dengan pujian dari Kementerian yang bertanggung jawab di bidang Pendidikan Tinggi;
  17. Pelamar jenis formasi Disabilitas dari lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan/atau Program Studi yang terakreditasi pada BAN PT dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) untuk jenjang Pendidikan Sarjana/S-1 dan Minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) untuk jenjang Pendidikan Diploma III/D-III jika akreditasi tidak tertulis di dalam ijazah/transkrip nilai maka dibuktikan dengan keterangan akreditasi yang serendah-rendahnya ditandatangani oleh Pembantu Dekan Bidang Akademik atau Pejabat lainnya yang dipersamakan, atau sertifikat akreditasi yang dikeluarkan oleh BAN PT/ Pusdiknakes/ LAM-PTKes, atau cetakan tangkapan layar (screen capture) direktori hasil akreditasi dari website BAN PT dan wajib dilampirkan pada saat melamar;
  18. Pelamar jenis formasi Disabilitas dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri wajib melampirkan bukti bahwa ijazah dan transkrip nilainya telah mendapatkan penyetaraan dari Kementerian yang bertanggung jawab di bidang Pendidikan Tinggi, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) untuk jenjang Pendidikan Sarjana/S-1 dan Minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) untuk jenjang Pendidikan Diploma III/D-III;
  19. Pelamar jenis Formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat dari lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan/atau Program Studi yang terakreditasi pada BAN PT dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2,50 (dua koma lima) untuk jenjang Pendidikan Sarjana/S-1 dan Minimal 2,50 (dua koma lima) untuk jenjang Pendidikan Diploma III/D-III, jika akreditasi tidak tertulis di dalam ijazah/transkrip nilai maka dibuktikan dengan keterangan akreditasi yang serendah-rendahnya ditandatangani oleh Pembantu Dekan Bidang Akademik atau Pejabat lainnya yang dipersamakan, atau sertifikat akreditasi yang dikeluarkan oleh BAN PT/ Pusdiknakes/ LAM-PTKes, atau cetakan tangkapan layar (screen capture) direktori hasil akreditasi dari website BAN PT dan wajib dilampirkan pada saat melamar;
  20. Pelamar jenis Formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri wajib melampirkan bukti bahwa ijazah dan transkrip nilainya telah mendapatkan penyetaraan dari Kementerian yang bertanggung jawab di bidang Pendidikan Tinggi, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2,50 (dua koma lima) untuk jenjang Pendidikan Sarjana/S-1 dan Minimal 2,50 (dua koma lima) untuk jenjang Pendidikan Diploma III/D-III.

Untuk informai lebih lanjut mengenai  Rincian Formasi Jabatan, Tata Cara Pendaftaran, Tahapan Seleksi; Sistem Kelulusan dan Lain-Lain kalian dapat mengunduh lampiran lengkap 
Pengumuman Seleksi CPNS 2019 Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi RI dengan KLIKDISINI. Atau kalian dapat mengunjungi website Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi RI dengan KLIKDISINI.







Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url